KOTA CIREBON

Cirebon Punya Tarif Baru Pajak Daerah, Simak Lengkapnya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 27 Februari 2024 | 15.00 WIB
Cirebon Punya Tarif Baru Pajak Daerah, Simak Lengkapnya di Sini

Ilustrasi. 

CIREBON, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon 1/2024.

Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Beleid ini berlaku mulai 5 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu.

“... bahwa sesuai dengan Pasal 94 UU HKPD, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Selasa (27/2/2024).

Melalui beleid tersebut, Pemkot Cirebon menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kota Cirebon 1/2024 itu memuat tarif atas 8 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kota.

Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,1% untuk NJOP Rp0 sampai dengan Rp500 juta;
  • 0,125% untuk NJOP di atas Rp500 juta sampai dengan Rp750 juta;
  • 0,15% untuk NJOP di atas Rp750 juta sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp1,5 miliar;
  • 0,25% untuk NJOP di atas Rp1,5 miliar sampai dengan Rp1,75 miliar;
  • 0,3% untuk NJOP di atas Rp1,75 miliar sampai dengan Rp2 miliar;
  • 0,4% untuk NJOP di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp3 miliar;
  • 0,5% untuk NJOP di atas Rp3 miliar; dan
  • 0,07% atas objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga,  tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa parkir, dan jasa perhotelan, ditetapkan sebesar 10%.

Ada pula tarif PBJT sebesar 50% yang berlaku untuk jasa kesenian dan hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa. Sementara itu, jasa kesenian dan hiburan selain yang dikenakan tarif 50% akan dikenakan pajak dengan tarif 10%.

Selanjutnya, tarif PBJT atas tenaga listrik ditetapkan secara beragam tergantung pada penggunaan tenaga listrik, dengan perincian sebagai berikut:

  • 5% untuk penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN untuk rumah tangga;
  • 3% untuk penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN untuk industri;
  • 10% untuk penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN untuk bisnis;
  • 3% untuk penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN untuk rumah sakit, perguruan tinggi dan sekolah sebesar 3%;
  • 10% untuk penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN untuk kegiatan insidentil;
  • 3% untuk penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam; dan
  • 1,5% penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%.

Ketujuh, pajak sarang burung waletTarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%. Kedelapan, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Kesembilanopsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.  Adapun khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.