Ilustrasi.
SIDOARJO, DDTCNews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang diketuai oleh Sri Sulastri telah memutus perkara pidana pajak secara in absentia, yaitu persidangan yang tidak dihadiri oleh pihak terdakwa, pada Senin (4/3/2024).
Terdakwa SLM saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pajak. Terdakwa divonis dengan hukuman pidana penjara 3 tahun beserta denda.
Adapun denda tersebut sebesar 2 kali nilai kerugian pada pendapatan negara, yaitu Rp4,7 miliar subsider 6 bulan penjara. Harta terdakwa yang sudah disita penyidik berupa 1 unit rumah tinggal.
“Proses pengadilan terhadap terdakwa dilakukan secara in absentia karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan baik dalam proses penyidikan dan juga pengadilan tanpa alasan yang patut dan wajar,” demikian keterangan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II, dikutip pada Rabu (6/3/2024).
Karena terdakwa mangkir dari panggilan, sesuai dengan ketentuan Pasal 61 PP 50/2022, persidangan atas kasus ini tetap dapat dilaksanakan. Penanganan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan tindak pidana pajak secara in absentia ini baru pertama kali dilakukan setelah peraturan tersebut disahkan.
Peraturan itu menjadi terobosan penyelesaian kasus pidana pajak yang terhambat karena tersangka mangkir, melarikan diri, atau belum ditemukan agar harta sitaan dapat dieksekusi dan digunakan sebagai pemulihan atas kerugian pendapatan negara.
Berdasarkan pada Siaran Pers Kanwil DJP Jawa Timur II Nomor SP- 8/WPJ.24/2024, tindak pidana yang dilakukan terdakwa SLM adalah menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS).
Terdakwa juga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Tindakan itu terkait dengan perusahaan miliknya, yakni PT BBM (domisili Sidoarjo) dan PT RPM (domisili Bojonegoro).
Putusan PN Sidoarjo ini adalah atas tindak pidana terkait dengan PT BBM. Sementara tindak pidana terkait dengan PT RPM telah disidangkan terpisah di PN Bojonegoro dan telah divonis dengan putusan hukuman penjara 2 tahun 5 bulan akhir Januari lalu.
Adapun tindak pidana pajak yang dilakukan terdakwa SLM terkait dengan PT BBM tersebut terjadi dalam periode 2018 sampai dengan 2019. Tindakan terdakwa melanggar Pasal 39A huruf a serta Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kanwil DJP Jawa Timur II mengapresiasi putusan PN Sidoarjo atas kasus pidana pajak secara in absentia. Dengan putusan ini, pelaksanaan penegakan hukum perpajakan yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Timur II akhirnya mendapatkan kepastian hukum.
“Putusan ini bisa dipergunakan sebagai yurisprudensi untuk penanganan kasus yang serupa dalam rangka pemulihan kerugian negara akibat dari perbuatan pidana pajak,” imbuh Kanwil DJP Jawa Timur II.
Menurut otoritas, terobosan dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan secara in absentia yang pertama kali ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum DJP, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Keberhasilan ini, sambung otoritas, sekaligus menunjukkan keseriusan penegakan hukum pajak di wilayah Jawa Timur. Hal ini diharapkan akan memberikan deterrent effect bagi peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Dan yang pada gilirannya akan mendukung tugas DJP dalam menghimpun dana dari pajak guna memenuhi target penerimaan negara dalam APBN,” jelas Kanwil DJP Jawa Timur II dalam keterangan resmi tersebut. (kaw)