KOTA BANDA ACEH

PBJT Hiburan Karaoke 75%, Ini Tarif Pajak di Ibu Kota Provinsi Aceh

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 12 Maret 2024 | 11.45 WIB
PBJT Hiburan Karaoke 75%, Ini Tarif Pajak di Ibu Kota Provinsi Aceh

Ilustrasi.

BANDA ACEH, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Qanun Kota Banda Aceh 1/2024.

Qanun tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid yang mulai berlaku pada 8 Januari 2024 ini sekaligus menggantikan sejumlah qanun terdahulu.

“ ... bahwa sesuai dengan Pasal 94 UU HKPD, disebutkan bahwa dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 peraturan daerah,” bunyi salah satu pertimbangan qanun tersebut, dikutip pada Selasa (12/3/2024).

Melalui qanun tersebut, Pemkot Banda Aceh di antaranya menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara lebih terperinci, Qanun Kota Banda Aceh 1/2024 itu memuat tarif atas 8 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kota.

Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5%. Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%.

Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya dengan perincian sebagai berikut:

  • 10% untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan; jasa parkir; serta jasa kesenian dan hiburan;
  • 3% khusus tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 1,5% khusus tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri;
  • 75% khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada karaoke;
  • 45% khusus tarif PBJT atas mandi uap/spa.

Adapun ketentuan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan tidak mencakup diskotek, kelab malam, dan bar. Hal ini mengingat tidak ada tempat hiburan malam di Kota Banda Aceh. Selain itu, ada 3 jenis kesenian dan hiburan yang dikecualikan dari pengenaan pajak.

Pertama, jasa kesenian dan hiburan yang semata-mata untuk promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran. Kedua, kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran. Ketiga, panti pijat yang diselenggarakan sendiri oleh disabilitas.

Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Ketujuh, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Pemkot Banda Aceh memutuskan untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Adapun khusus untuk ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.