Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Polsek Metro Menteng menangkap 6 tersangka berinisial MH, D, I, YA, S dan MY karena terlibat dalam tindak pidana pemalsuan meterai tempel sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp936 juta.
Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando mengatakan tersangka MY berperan sebagai produsen meterai palsu, sedangkan MH merupakan pihak yang melakukan pemesanan. Sementara itu, tersangka D berperan sebagai pihak yang menerima pesanan dari MH.
"Yang menarik, ada 1 tersangka yang merupakan residivis dalam perkara yang sama dan sempat ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 Mei 2021 dengan vonis 2 tahun 6 bulan dan telah bebas pada Oktober 2023 dari LP Salemba," katanya, dikutip pada Selasa (19/3/2024).
Selanjutnya, tersangka YA merupakan pihak yang memproduksi dan menjual meterai tempel palsu, sedangkan S berperan sebagai sopir yang mengantar YA dan D untuk melakukan transaksi penjualan meterai palsu.
Tindak pidana pemalsuan meterai ini terungkap setelah adanya kecurigaan dari tim Polsek Metro Menteng. Sebab, tersangka MY menjual meterai dengan harga hanya setengah dari nilai yang tertera di meterai.
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh kepolisian, tersangka MY memproduksi meterai palsu tersebut di Jaya Mulya, Kabupaten Bekasi.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda senilai Rp500 juta sejalan dengan Pasal 24 dan Pasal 25 UU 10/2020 tentang Bea Meterai.
Sementara itu, Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Jakarta Pusat Fatah Yasin mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli dan menggunakan meterai palsu.
Ciri-ciri meterai palsu antara lain memiliki harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan harga pasar, tulis meterai tempel dan angka Rp10.000 tidak kasar ketika diraba, serta tidak ada efek perubahan warna ketika digerakkan. (rig)