Ilustrasi.
SRAGEN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen mengadakan kunjungan ke usaha toko bangunan di Kecamatan Gemolong pada 28 Februari 2024 sebagai salah satu bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan.
Petugas dari KP2KP Sragen Lelono Jaka Suwarno mengatakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) tersebut dilakukan dalam rangka penggalian potensi dan peningkatan validitas data wajib pajak yang bergerak di bidang toko bangunan.
“Pada KPDL kali ini, petugas menyasar wajib pajak dengan usaha toko bangunan di mana saat ini di usaha toko bangunan sedang berkembang pesat di kecamatan Gemolong,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (24/3/2024).
Selain melakukan pengumpulan data, lanjut Jawa, KP2KP juga memberikan edukasi dan berdialog dengan wajib pajak terkait dengan penyampaian SPT Tahunan, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun untuk badan.
Sementara itu, Kepala KP2KP Sragen Andriani Retno Kusumoastuti berharap kegiatan pengamatan, pemutakhiran data, dan penggalian potensi wajib pajak dapat meningkatkan kualitas data perpajakan serta membantu wajib pajak teredukasi mengenai hak dan kewajiban pajaknya.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.
Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.
Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)