Ilustrasi.
GARUT, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut di kantor DPMD Kabupaten Garut pada 16 Februari 2024.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan sinergi dalam rangka pengawasan pembayaran pajak pusat, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPN dan PPh final, atas pengelolaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes) di wilayah kabupaten Garut.
“Guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak desa perlu adanya sinergi antara kantor pajak dan DPMD berupa data anggaran desa dalam bentuk Siskeudes,” kata Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Garut Candra Ardi Nugraha dikutip dari situs web DJP, Senin (25/3/2024).
Berdasarkan PMK 146/2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, sebanyak 421 desa kabupaten Garut mendapatkan dana desa dari APBN dengan total nilai Rp487,78 miliar.
“Penggunaan/pembelanjaan anggaran tersebut mempunyai potensi pajak yang harus dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak oleh bendaharawan desa,” tutur Candra.
Sementara itu, Sekretaris DPMD Kabupaten Garut Erwin Rianto Nugraha menuturkan kantor pajak perlu memberikan sosialiasasi kepada kepala desa dan perangkat desa tentang kewajiban perpajakan atas dana yang dibelanjakan dari APBDes.
“Tidak kalah pentingnya ialah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) kepada kepala desa secara rutin atas penggunaan dana APBDes,” ujarnya.
Selain menerima dana desa berupa transfer dari APBN, lanjut Erwin, desa juga mendapatkan bantuan dari pemerintah kabupaten dan provinsi. Untuk itu, dia juga berharap koordinasi dengan kantor pajak terkait dengan pengelolaan APBDes bisa dilakukan secara rutin. (rig)