KOTA SERANG

Pemkot Serang Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 27 Maret 2024 | 11.30 WIB
Pemkot Serang Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemkot Serang, Banten mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang No.1/2024.

Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu. Perda ini terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” bunyi pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Rabu (27/3/2024).

Melalui beleid tersebut, Pemkot Serang menetapkan tarif baru pajak daerah yang berlaku mulai 8 Januari 2024. Secara lebih terperinci, Perda Kota Serang 1/2024 itu memuat tarif atas 8 jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemkot Serang.

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut perincian tarif PBB-P2:

  • 0,1% untuk NJOP hingga 1 miliar;
  • 0,15% untuk NJOP di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP di atas Rp5 miliar.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan 10%.

Selain tarif umum tersebut, ada pula tarif PBJT yang berlaku khusus untuk sektor tertentu dengan perincian sebagai berikut:

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%.

Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Pemkot Serang memutuskan untuk tidak memungut pajak sarang burung walet. Pengenaan pajak dengan tarif baru tersebut dimulai sejak 1 Januari 2024. Khusus ketentuan opsen PKB dan opsen BBNKB, baru akan berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.