Foto bersama dalam kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan 2023 untuk hakim dan ASN PN Jakarta Barat. (foto: KPP Pratama Jakarta Palmerah)
JAKARTA, DDTCNews - Seluruh hakim dan aparatur sipil negara (ASN) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat sudah melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2023.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dahlan mengatakan seluruh hakim dan ASN di instansinya telah mengisi SPT Tahunan setelah KPP Jakarta Palmerah memberikan asistensi pengisian SPT Tahunan.
"Semoga ke depannya kerja sama dan koordinasi dengan KPP Pratama Jakarta Palmerah dapat semakin lebih baik," katanya, dikutip pada Kamis (28/3/2024).
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Jakarta Palmerah Budi Susanto mengapresiasi kepatuhan para hakim dan ASN di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam menyampaikan SPT Tahunan 2023 sebelum batas waktunya, yaitu pada 31 Maret 2024.
"SPT Tahunan Orang Pribadi 2023 merupakan kewajiban bagi orang pribadi yang memiliki NPWP dan wajib dilaporkan sebelum berakhirnya batas waktu," ujarnya.
Budi menuturkan KPP juga siap membantu bendahara pemerintah pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk melaksanakan kewajiban pajaknya ke depannya.
"Kami siap untuk membantu pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara di PN Jakarta Barat agar ke depannya dilakukan lebih baik lagi," tuturnya.
Hingga 27 Maret 2024, tercatat sudah ada 26.353 SPT Tahunan yang diterima oleh KPP Pratama Jakarta Palmerah. Kepatuhan wajib pajak orang pribadi dan badan pada KPP Pratama Jakarta Barat mencapai 64,25%.
Sementara itu, penerimaan pajak yang sudah dikumpulkan oleh KPP Pratama Jakarta Palmerah hingga 27 Maret 2024 sudah mencapai Rp418,9 miliar. (rig)