KABUPATEN BOGOR

Ketentuan Terbaru Tarif Pajak Daerah di Pemerintah Kabupaten Bogor

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 03 April 2024 | 11.30 WIB
Ketentuan Terbaru Tarif Pajak Daerah di Pemerintah Kabupaten Bogor

Ilustrasi.

CIBINONG, DDTCNews – Pemkab Bogor, Jawa Barat mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor 11/2023.

Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu.

“Bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 UU HKPD, seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi di daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Rabu (3/4/2024).

Melalui beleid tersebut, Pemkab Bogor menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara terperinci, Perda Kabupaten Bogor 11/2023 akan memuat tarif atas 8 jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten.

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,15% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar
  • 0,2% untuk NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar
  • 0,25% untuk NJOP di atas Rp2 miliar

Selain itu, ada pula tarif PBB-P2 yang berlaku khusus untuk lahan produksi pangan dan ternak. Tarif yang berlaku untuk lahan produksi dan ternak juga bervariasi tergantung pada NJOP dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar
  • 0,15% untuk NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar
  • 0,2% untuk NJOP di atas Rp2 miliar

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan ditetapkan 10%.

Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 50%. Selain itu, ada tarif PBJT khusus yang berlaku atas tenaga listrik dengan perincian sebagai berikut:

Keempat,
tarif pajak reklame sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar 13%.

Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Dalam beleid baru tersebut, Pemkab Bogor memutuskan untuk tidak memungut pajak sarang burung walet. Untuk diperhatikan, ketentuan terkait dengan opsen PKB dan opsen BBNKB baru akan berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.