Ilustrasi.
YOGYAKARTA, DDTCNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita uang tunai senilai Rp12 miliar dari perusahaan minyak goreng sebagai upaya memulihkan kerugian pada pendapatan negara.
Wakil Kepala Kejati DIY Amiek Mulandari mengatakan penyitaan uang tunai tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 291K/Pidsus/2024. Lewat putusan itu, perusahaan minyak goreng selaku terpidana korporasi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pajak.
"Kami berharap selanjutnya akan ada eksekusi lanjutan untuk aset-aset yang akan diinventaris dan dilelang," katanya, dikutip Jumat (26/4/2024).
Amiek menjelaskan perusahaan minyak goreng yang berlokasi di Bantul terbukti menyampaikan SPT dengan tidak benar. Alhasil, tindakan perusahaan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp46,78 miliar.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), perusahaan wajib membayar pokok pajak yang kurang dibayar sekaligus denda senilai Rp93,56 miliar.
Sementara itu, Kepala Bidang PPIP Kanwil DJP DIY Dwi Hariyadi menceritakan proses pemeriksaan, penyidikan, hingga persidangan yang telah berjalan sejak 2022.
Sepanjang proses penegakan hukum tersebut, kanwil telah menyita beragam aset milik wajib pajak. Aset tersebut akan dilelang untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara.
"Kami juga menyita barang maupun aset, termasuk tas mewah. Ada emas perhiasan juga, termasuk tas-tas bermerek. Sekarang dalam proses kasasi oleh KPKNL. Kami akan eksekusi dan kategorikan sebagai pendapatan negara," tutur Dwi seperti dikutip dari harianyogya.com. (rig)