PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Beri Diskon Pokok PBB sebesar 10 Persen, Begini Syaratnya

Muhamad Wildan
Jumat, 07 Juni 2024 | 11.30 WIB
Pemprov DKI Beri Diskon Pokok PBB sebesar 10 Persen, Begini Syaratnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok bagi wajib pajak yang segera melunasi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) No. 16/2024, pemprov memberikan keringanan pokok sebesar 10% bagi wajib pajak yang melunasi PBB-P2 paling lambat pada 31 Agustus 2024. Fasilitas ini berlaku atas PBB tahun pajak 2013 hingga 2024.

"Keringanan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan atas PBB-P2 yang masih harus dibayar," bunyi Pasal 16 ayat (3) Pergub 16/2024, dikutip pada Jumat (7/6/2024).

Apabila wajib pajak baru melunasi PBB tahun pajak 2013 hingga 2024 pada 1 September hingga 30 November 2024 maka keringanan pokok PBB-P2 berkurang dari 10% menjadi tinggal 5%.

Keringanan pokok berdasarkan Pasal 16 Pergub 16/2024 tetap berlaku meski wajib pajak telah mendapatkan fasilitas pembebasan pokok PBB-P2 berdasarkan Pasal 3 hingga Pasal 6 Pergub 16/2024.

Contoh, seorang wajib pajak mendapatkan fasilitas pembebasan pokok sebesar 50% atas PBB-P2 yang terutang pada 2024 oleh karena objek pajak miliknya memenuhi kriteria yang tercantum dalam Pasal 5 Pergub 16/2024.

Apabila wajib pajak tersebut melunasi pokok PBB-P2 tahun pajak 2024 paling lambat pada 31 Agustus 2024 sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) Pergub 16/204 maka wajib pajak juga berhak mendapatkan keringanan pokok sebesar 10%.

Pemberian fasilitas pembebasan serta keringanan pokok PBB-P2 berdasarkan Pergub 16/2024 diberikan secara otomatis melalui penyesuaian pada sistem informasi pajak daerah. Insentif ini diberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan pajak daerah.

Pergub 16/2024 telah diundangkan pada 30 Mei 2024 dan berlaku setelah 3 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.