KOTA BANJAR

Tarif Pajak Hiburan Malam di Kota Banjar Ditetapkan 40 Persen

Redaksi DDTCNews
Rabu, 12 Juni 2024 | 12.00 WIB
Tarif Pajak Hiburan Malam di Kota Banjar Ditetapkan 40 Persen

Ilustrasi.

BANJAR, DDTCNews – Kota Banjar adalah sebuah kota yang terletak di Provinsi Jawa Barat. Kota yang dijuluki Gerbangnya Jawa Barat ini merupakan sentra pertanian dan perkebunan yang penting bagi suplai pangan di provinsi tersebut.

Dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), nilai PAD yang dihimpun Pemkot Banjar mencapai Rp116,34 miliar pada 2023. Adapun pajak daerah menjadi kontributor terbesar kedua setelah PAD lain yang sah dengan penerimaan pajak senilai Rp19,64 miliar.

Terkait dengan pajak daerah, Pemkot Banjar mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar 23/2023.

Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal itu mengamanatkan agar pemerintah daerah mengatur seluruh ketentuan pajak daerah dalam 1 peraturan.

Melalui beleid itu, pemkot menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada jenis objek dan nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut perinciannya:

  • 0,125% untuk NJOP kurang dari Rp1 miliar;
  • 0,225% untuk NJOP lebih besar sama dengan Rp1 miliar;
  • 0,1% untuk lahan produksi pangan dan ternak dengan NJOP kurang dari Rp1 miliar; dan
  • 0,2% untuk NJOP lebih besar atau sama dengan Rp1 miliar.

Kedua, tarif pajak reklame sebesar 25%. Ketiga, tarif pajak air tanah (PAT) sebesar 20%. Keempat, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 66% dari PKB terutang. Kelima, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Keenam, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5%. Ketujuh, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa hotel, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, secara umum ditetapkan sebesar 10%.

Namun, khusus jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ditetapkan sebesar 40%. Lalu, tarif atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%. Terakhir, tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dikenakan tarif 1,5%.

Kedelapan, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%. Kesembilan, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan 10%. Untuk diperhatikan, beleid ini berlaku mulai 29 Desember 2023.

Namun, khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru akan berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.