Ilustrasi.
KUTACANE, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tenggara pada 5 Juni 2024.
Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah mengatakan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kerja sama perpajakan khususnya optimalisasi kinerja penerimaan perpajakan dana desa di 385 desa se-Kabupatan Aceh Tenggara.
“Kami mengapresiasi atas kerja samanya selama ini dalam mengawal dana desa. BPKD merupakan mitra strategis kami,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (19/6/2024).
Dalam kunjungan tersebut, lanjut Qomarudin, kantor pajak dan BPKD membahas perihal strategi baru dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dana desa, yaitu dengan menerapkan tax clearance sebelum permohonan pencairan dana desa.
“Periode pencairan dana desa tahap kedua ini sedikit berbeda dengan periode sebelumnya. Untuk itu, kami bekerja sama dengan BPKD supaya desa-desa melunasi pajak-pajaknya terlebih dahulu sebelum mengajukan pencairan dana desa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPKD menyambut positif maksud tersebut dan siap bekerja sama khususnya dalam mengawal dana desa. Dia berharap upaya strategi baru tersebut dapat meningkatkan setoran pajak dari dana desa.
“Kami menyambut baik kerja sama ini dan saya berharap setoran pajak akan meningkat, khususnya pada tahap kedua ini. Terlebih, realisasi penyaluran dana desa Aceh Tenggara pada pekan pertama hingga Juni 2024 sudah Rp149,390 miliar,” tuturnya.
Pada kesempatan lain, Kepala KPPN Kutacane Haryono menyampaikan penyaluran dana desa masih sesuai dengan jadwal dan tidak ada keterlambatan. Dia memperkirakan penyaluran dana desa akan tumbuh 25,83% ketimbang realisasi pada 2023.
“Ini karena APBD 2024 ditetapkan lebih cepat ketimbang tahun lalu serta ada penyesuaian tahapan penyaluran dana desa reguler yang semula dilakukan 3 tahap dan kini menjadi 2 tahap seperti desa desa mandiri,” katanya.
Sebagai informasi, kewajiban perpajakan melekat dengan pertanggungjawaban atas keseluruhan pelaksanaan APBDesa. LPJ Desa menjadi syarat untuk pencairan tahap selanjutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati yang mengatur teknis dana desa.
Dengan adanya upaya tax clearance (penelitian kewajiban perpajakan) sebelum dilakukan pencairan dana desa, kantor pajak berharap kepatuhan perpajakan desa-desa akan menjadi makin tinggi ke depannya. (rig)