Ilustrasi.
BOYOLALI, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Jawa Tengah mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali itu dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali 16/2023.
Perda itu diterbitkan untuk mengatur pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan potensi. Selain itu, perda tersebut dirilis untuk memaksimalkan penerimaan pajak dan retribusi sebagai salah dua sumber pendapatan daerah.
“... bahwa jenis pajak daerah dan retribusi daerah perlu diatur dalam satu peraturan daerah yang menjadi landasan hukum dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Selasa (2/7/2024).
Melalui beleid tersebut, Pemkab Boyolali di antaranya menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:
Sementara itu, untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak dikenakan tarif sebesar 0,01%. Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Namun, untuk tanah dan/atau bangunan dari hak waris dan/atau hibah wasiat dikenakan tarif 2,5%.
Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%. Namun, khusus untuk hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan tarif 40%.
Selain itu, ada tarif PBJT khusus yang berlaku untuk konsumsi tenaga listrik tertentu. Adapun untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam dikenakan tarif 3%, lalu konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dikenakan tarif 1,5%.
Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Ketujuh, pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.
Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.
Beleid ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut beragam peraturan daerah terkait dengan pajak daerah yang berlaku sebelumnya. Namun, khusus untuk ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB baru berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)