Ilustrasi.
PINRANG, DDTCNews – Pengurus dari wajib pajak Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang pada 7 Juni 2024 guna meminta konsultasi terkait dengan pembayaran pajak.
Pegawai pajak dari KP2KP Pinrang Farkhat menjelaskan pengurus PKBM bersangkutan mendatangi KP2KP Pinrang dalam rangka melakukan pembayaran pajak atas transaksi yang telah diaudit oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pinrang. Pengurus kemudian diarahkan untuk membuat kode billing.
“Pembuatan billing dilakukan di laman pajak.go.id pada menu e-billing. Laman tersebut bisa diakses melalui perangkat elektronik masing-masing selama terdapat akses internet. Jadi, wajib pajak tidak harus datang ke kantor pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (21/7/2024).
Wajib pajak pun dapat memilih beragam kanal pembayaran sesuai dengan preferensi dan kenyamanan masing-masing. Tidak hanya melalui teller bank, pembayaran juga dapat dilakukan melalui ATM, mobile/internet banking, serta mini ATM/EDC.
“Pembayarannya juga bisa dilakukan di Kantor Pos terdekat. Pastikan terlebih dahulu jenis dan jumlah pajak yang hendak dibayarkan,” tutur Farkhat.
KP2KP Pinrang, lanjut Farkhat, berharap tingkat kepatuhan wajib pajak Pinrang meningkat seiring dengan berbagai platform pembayaran pajak secara online. Menurutnya, mekanisme pembayaran ini merupakan salah satu langkah konkret DJP dalam mengamankan penerimaan.
Sebagai informasi, sistem billing DJP adalah sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menerbitkan dan mengelola kode billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.
Sementara itu, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak. (rig)