KABUPATEN PASURUAN

Pajak Sarang Burung Walet Dicoret, Ini Deret Tarif Pajak Baru Pasuruan

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 25 Juli 2024 | 14.00 WIB
Pajak Sarang Burung Walet Dicoret, Ini Deret Tarif Pajak Baru Pasuruan

Ilustrasi.

PASURUAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, Jawa Timur mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan 3/2023.

Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu.

“... bahwa sesuai dengan Pasal 94 UU HKPD, seluruh ketentuan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah," bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Kamis (25/7/2024).

Melalui beleid tersebut, Pemkab Pasuruan di antaranya menetapkan sejumlah tarif baru pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Pasuruan 3/2023 itu memuat tarif atas 8 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten.

Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,125% untuk NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar;
  • 0,150% untuk NJOP di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar;
  • 0,175% untuk NJOP di atas Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP di atas Rp10 miliar;
  • 0,08% untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya, dengan perincian sebagai berikut:

  • 10% untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan;
  • 40% khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa;
  • 3% khusus tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 1,5% khusus tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%.

Ketujuh, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapanopsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. 

Khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB dan opsen BBNKB, baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Adapun Pemkab Pasuruan memutuskan untuk tidak memungut pajak sarang burung walet. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.