Ilustrasi.
KANIGORO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur menaikkan batas peredaran usaha yang tidak perlu memungut pajak atas penyerahan makanan dan/atau minuman. Kenaikan batas peredaran tersebut diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar 8/2023.
Perda tersebut mengecualikan penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha yang tidak melebihi Rp3 juta per bulan dari objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Batasan tersebut lebih tinggi apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, yaitu senilai Rp2 juta.
“Dikecualikan dari objek PBJT ... meliputi penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp3.000.000 per bulan,” bunyi Pasal 20 ayat (2) Perda Kabupaten Blitar 8/2023, dikutip pada Kamis (8/8/2024).
Adapun tarif PBJT atas jasa penjualan makanan dan/atau minuman ditetapkan sebesar 10%. Tarif tersebut masih sama apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, yaitu Perda Kabupaten Blitar 2/2017.
Sebagai informasi, PBJT atas jasa penjualan makanan dan/atau minuman merupakan reklasifikasi dari pajak restoran. Reklasifikasi tersebut merupakan bagian dari ketentuan baru yang diatur Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Sehubungan dengan berlakunya UU HKPD, Pemkab Blitar pun menyesuaikan ketentuan pajak daerahnya melalui Perda Kabupaten Blitar 8/2023. Penyesuaian itu di antaranya terkait dengan PBJT atas jasa penjualan makanan dan/atau minuman.
Adapun PBJT dikenakan atas penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman yang dilakukan 2 pihak. Pertama, restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.
Kedua, penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
Namun, tidak semua penyerahan makanan dan/atau minuman dikenakan PBJT. Hal ini lantaran Pemkab Blitar telah menetapkan 3 jenis penyerahan yang dikecualikan dari PBJT. Pertama, peredaran usaha tidak melebihi Rp3 juta per bulan.
Kedua, dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman. Ketiga, dilakukan oleh pabrik makanan dan/atau minuman. Selain PBJT atas penjualan makanan dan/atau minuman, Pemkab Blitar juga menyesuaikan ketentuan pajak daerah lainnya.
Adapun Perda Kabupaten Blitar No. 8/2023 sudah berlaku mulai 1 Januari 2024. Berlakunya perda tersebut sekaligus mencabut berbagai perda terdahulu, salah satunya Perda Kabupaten Blitar 2/2017. (sap)