KOTA MANADO

Pemkot Manado Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 20 September 2024 | 13.30 WIB
Pemkot Manado Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

MANADO, DDTCNews – Pemkot Manado memberlakukan peraturan daerah terbaru yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado 1/2024.

Perda tersebut diundangkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan pajak dan retribusi daerah terbaru sebagaimana diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“UU HKPD mencabut UU PDRD. Dengan demikian perlu dilakukan penyesuaian agar pajak dan retribusi daerah dapat kembali dipungut,” bunyi memori penjelasan perda tersebut, dikutip pada Jumat (20/9/2024).

Salah satu materi yang disesuaikan dalam Perda Kota Manado 1/2024 ialah terkait dengan tarif pajak daerah. Melalui perda tersebut, Pemkot Manado menetapkan 9 tarif pajak daerah yang berlaku di wilayahnya.

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) terdiri atas 2 jenjang tarif tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP). Selain itu, ada pula tarif PBB-P2 yang berlaku khusus untuk lahan produksi pangan dan ternak. Berikut perincian tarif PBB-P2 di Kota Manado:

  • NJOP sampai dengan Rp1 miliar = 0,1%
  • NJOP di atas Rp1 miliar = 0,2%
  • lahan produksi pangan dan ternak = 0,075%

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan 10%. Namun, tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ditetapkan sebesar 40%.

Ada pula tarif PBJT yang berlaku khusus untuk konsumsi tenaga listrik tertentu antara lain konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan migas, ditetapkan 3%. Adapun konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarifnya sebesar 1,5%

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan 10%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Perda Kota Manado 1/2024 sudah berlaku sejak 5 Januari 2024. Namun, ketentuan mengenai pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.