Ilustrasi.
BINTUHAN, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua melakukan kunjungan (visit) ke alamat wajib pajak yang memiliki usaha ternak ayam potong di Desa Parda Suka, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur pada 5 September 2024.
Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua Sujirno Adi menjelaskan kunjungan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK) yang telah diberikan kepada wajib pajak.
“Kami menindaklanjutinya dengan visit langsung ke tempat usaha wajib pajak yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (1/10/2024).
Dalam kunjungan itu, lanjut Sujirno, petugas pajak juga mengumpulkan data dengan memverifikasi omzet dan biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak bersangkutan. Adapun usaha ternak ayam potong tersebut telah dimulai sejak 2020.
Berdasarkan data yang diperoleh dari sistem, wajib pajak bersangkutan juga merupakan wajib pajak yang memilih menggunakan tarif PP 23 sebesar 0,5%.
“Atas kewajiban pajak Bapak yang belum disetor pada tahun-tahun sebelum PP 55/2022 berlaku, agar dapat dipenuhi dengan mengalikan omzet perbulannya menggunakan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%,” ujar Sujirno.
Lebih lanjut, PP 55/2022 juga mengatur bahwa omzet UMKM orang pribadi hingga Rp500 juta dalam setahun dikecualikan dari pajak penghasilan. Namun demikian, wajib pajak bersangkutan tetap wajib melaporkan SPT setiap setahun sekali.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)