Ilustrasi.
BINTUHAN, DDTCNews - Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan Bintuhan kembali melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan di Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Bengkulu pada 9 Juli 2024.
Pegawai pajak dari Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan Vero menjelaskan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) dilakukan sebagai salah satu upaya otoritas pajak dalam menggali potensi penerimaan pajak.
"Dengan ini, data KPDL bisa digunakan sebagai data pemicu untuk menggali potensi penerimaan negara melalui pajak," katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (2/10/2024).
Penggalian potensi perpajakan melalui KPDL didasari dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. 11/2020. Terdapat 4 proses dalam kegiatan KPDL, yaitu pengamatan, pelaksanaan, pembuatan laporan, dan perekaman.
Kegiatan KPDL kali ini fokus pada proses pelaksanaan KPDL berupa penyisiran klinik—dimiliki oleh persekutuan komanditer (CV)—yang masih dalam proses pembangunan.
Klinik yang sedang dibangun berpotensi memenuhi kriteria bangunan yang dikenai PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Hal ini dikarenakan luas bangunan lebih dari 200 meter persegi sehingga perlu konfirmasi lanjut atas pemenuhan kewajiban PPN KMS yang sudah berlangsung.
Pelaksanaan kegiatan pengumpulan data lapangan diawali dengan permohonan izin kepada orang yang berada di lapangan. Setelah itu, petugas pajak memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya.
Lalu, petugas pajak melakukan wawancara, foto tempat usaha, geo tagging, meminta narahubung untuk konfirmasi selanjutnya, serta penyuluhan lebih lanjut terkait dengan pengenaan PPN KMS dan tarifnya.
"Melalui kegiatan KPDL, wajib pajak yang baru mengetahui tentang PPN KMS pun menyambut positif hal tersebut dan menyatakan akan memenuhi kewajiban PPN KMS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Vero.