Ilustrasi.
EMPAT LAWANG, DDTCNews – Guna menggali potensi penerimaan pajak di Kabupaten Empat Lawang, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Empat Lawang menyisir sejumlah UMKM di pasar Tebing Tinggi pada 18 September 2024.
Pegawai pajak KP2KP Empat Lawang Daniel mengatakan petugas pajak menemukan adanya UMKM yang belum punya NPWP dan belum melaporkan pendapatannya. Menurutnya, banyak UMKM yang belum paham mengenai pentingnya pajak.
“Pegawai pajak melakukan pengamatan dengan mendatangi langsung tempat usaha-usaha kecil, mulai dari toko kelontong, warung makan, hingga industri rumahan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (9/10/2024).
Dalam kegiatan tersebut, lanjut Daniel, petugas lantas memberikan sosialisasi kepada pelaku UMKM tentang manfaat kepatuhan pajak dan berbagai insentif yang sudah diberikan pemerintah, seperti tarif pajak yang lebih rendah untuk UMKM.
"Wajib pajak harus tahu kewajibannya sebagai pelaku UMKM yaitu membayar pajak jika penghasilan sudah melebihi Rp500 juta per tahun," tuturnya.
Daniel berharap kegiatan penyisiran yang dilakukan kantor pajak dapat memperluas basis data wajib pajak, terutama dari sektor UMKM, sekaligus meningkatkan penerimaan pajak.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.
Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.
Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)