PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pemprov Kalsel Tetapkan Tarif Terbaru atas 7 Jenis Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 15 Oktober 2024 | 12.30 WIB
Pemprov Kalsel Tetapkan Tarif Terbaru atas 7 Jenis Pajak Daerah

Ilustrasi.

BANJARBARU, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Selatan mengatur kembali ketentuan pajak daerahnya guna memenuhi amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Pengaturan ketentuan di antaranya berupa restrukturisasi jenis pajak hingga penyesuaian tarif pajak. Guna mengakomodasi beragam perubahan itu, Pemprov Kalimantan Selatan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Selatan 1/2024.

“Perda ini memuat pengaturan pelaksanaan guna mendukung kemudahan berusaha dan iklim investasi, di antaranya mengenai mekanisme pemberian dukungan insentif, penyesuaian tarif, dan peraturan pelaksanaannya,” bunyi penjelasan perda tersebut, dikutip pada Selasa (15/10/2024).

Melalui perda itu, pemprov menetapkan tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangannya. Pertama, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2024 ditetapkan secara bervariasi tergantung peruntukan kendaraan. Berikut perinciannya:

  • 1,5 % untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi;
  • 1 % untuk kendaraan bermotor angkutan umum; atau
  • 0,5% untuk kendaraan bermotor sosial keagamaan, pemerintah/TNI/Polri dan pemerintah daerah.

Untuk tahun berikutnya, pemprov hanya menetapkan 2 jenis tarif PKB pada 2025, yaitu 1,2 % untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi dan 0,5 % untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah.

Kedua, tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga dibedakan antara yang berlaku pada 2024 dan 2025. Pada 2024, tarif BBNKB berlaku sebesar 10% untuk penyerahan pertama atau 1% untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Pada 2025, tarif BBNKB menjadi 12%.

Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) ditetapkan 0,2%. Keempat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan 10%. Namun, khusus PBBKB untuk kendaraan umum ditetapkan 50% lebih rendah dari PBBKB kendaraan pribadi.

Kelima, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan 10%. Keenam, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10%. Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.

Kendati perda tersebut sudah berlaku sejak 4 Januari 2024, ketentuan mengenai opsen pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.