Foto: DJBC
KUDUS, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya mempersempit ruang distribusi rokok ilegal. Salah satunya dengan menggencarkan operasi gempur rokok ilegal untuk memberantas produsen dan distributor rokok ilegal.
Yang terbaru, petugas Bea Cukai Kudus menindak sebuah lokasi produksi dan distribusi rokok ilegal di Jepara, Jawa Tengah. Petigas menerima laporan intelijen mengenai dugaan adanya sebuah bangunan yang dimanfaatkan sebagai tempat produksi dan penimbunan rokok ilegal.
"Petugas pun segera meluncur menuju lokasi target untuk memantau dan memeriksa. Ditemukan 55.600 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang telah dibungkus dengan berbagai merek seperti Aswad, Z.A. Jambu, dan Luxio serta tidak dilekati pita cukai," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Rabu (16/10/2024).
Selain itu, petugas juga mengamankan 39.250 batang rokok jenis SKM dalam bentuk batangan yang tersimpan di dalam empat karton. Diperkirakan nilai barang rokok ilegal tersebut senilai Rp130.893.000 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 90.792.317.
Tak berselang lama, petugas Bea Cukai Kudus kembali memperoleh informasi akan adanya beberapa paket yang dicurigai berisi rokok ilegal dari salah satu agen ekspedisi di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Petugas pun segera meluncur menuju lokasi agen ekspedisi tersebut untuk melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan beberapa paket yang telah dicurigai, petugas menemukan 71.200 batang rokok jenis SKM yang telah dibungkus dengan berbagai merek seperti Jaya Bold, Sultan, Dubai, RQ Pro, Luxio dan lain sebagainya tanpa dilekati pita cukai.
Nilai barang paket rokok ilegal tersebut diperkirakan sejumlah Rp 98.256.000 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 68.154.064.
"Penindakan terhadap paket kiriman yang berisi rokok ilegal di salah satu agen ekspedisi ini adalah bentuk sinergi dan komitmen yang nyata antara Bea Cukai dan pengusaha jasa ekspedisi dalam rangka menggalakkan operasi gempur rokok ilegal," ungkap Sandy.
Ditambahkan Sandy, untuk menjalankan usaha produksi hasil tembakau masyarakat dapat mengajukan permohonan izin berupa NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) ke Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya.
"Berbagai informasi mengenai tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan NPPBKC dan pemesanan pita cukai resmi dapat diperoleh dengan datang langsung ke front desk atau melalui media sosial dan nomor Layanan Informasi Bea Cukai Kudus," pungkasnya. (sap)