Ilustrasi.
MANOKWARI SELATAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari Selatan, Papua Barat menetapkan tarif pajak baru melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Selatan 2/2024.
Melalui perda yang berlaku sejak 19 januari 2024 itu, Pemkab Manokwari Selatan menetapkan tarif atas 8 jenis pajak daerah. Penetapan tarif baru ini sehubungan dengan diundangkannya UU HKPD yang merestrukturisasi jenis pajak serta menambahkan adanya pemungutan opsen pajak.
“Peraturan daerah ini memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak dimana pajak daerah yang semula berjumlah 11 jenis pajak daerah menjadi 8 pajak daerah,” bunyi pertimbangan perda itu, dikutip pada Selasa (1/10/2024).
Berlakunya Perda Kabupaten Manokwari Selatan 2/2024 sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu. Secara lebih terperinci, berikut tarif atas 8 jenis pajak daerah yang ditetapkan dalam Perda Kabupaten Manokwari Selatan 2/2024.
Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dalam 2 jenjang tarif yang didasarkan pada nilai jual objek pajak (NJOP). Ada pula tarif khusus yang berlaku untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak. Berikut perincian tarif PBB-P2:
Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada jenis jasanya. Adapun PBJT merupakan nomenklatur pajak baru yang diatur dalam UU HKPD.
Pada dasarnya, PBJT merupakan integrasi 5 jenis pajak daerah dalam UU PDRD yang berbasis konsumsi, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan.Berikut tarif PBJT yang berlaku di Kabupaten Manokwari Selatan.
Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.
Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) masing-masing ditetapkan sebesar 66% dari PKB atau BBNKB terutang. Namun, ketentuan mengenai MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru berlaku maksimal mulai 5 Januari 2025. (sap)