Ilustrasi.
GORONTALO, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) se-Provinsi Gorontalo sepakat untuk memungut pajak kendaraan bermotor (PKB) bersama-sama.
Kerja sama pemungutan PKB tersebut dilaksanakan mulai Januari 2025, bersamaan dengan dimulainya pemungutan opsen PKB oleh pemkab/pemkot.
"Kita sepakat untuk bersinergi dalam melakukan pemungutan pajak secara bersama. Kemarin di kebijakan yang lama, provinsi lebih banyak usahanya dan kabupaten/kota lebih banyak menunggu. Maka, saat ini sinergi itu harus mulai kita tunjukkan," ujar Sekda Gorontalo Sofian Ibrahim, dikutip Kamis (24/10/2024).
Selain bersinergi memungut PKB, Pemprov Gorontalo bersama pemkab/pemkot di Provinsi Gorontalo juga akan bekerja sama memungut bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) beserta opsennya.
Ruang lingkup kerja sama pemungutan pajak antara pemprov dan pemkab/pemkot meliputi pertukaran dan pemanfaatan data, pengawasan wajib pajak, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
"Perjanjian kerja sama juga berisi bagaimana kita memberi penguatan khusus untuk pemanfaatan program atau kegiatan yg ingin didorong untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di perpajakan. Jadi, kerja sama ini menjadi instrumen untuk mendorong agar kita bisa sama-sama melakukan peningkatan pelayanan, terutama kepada wajib pajak," ujar Sofian.
Tak hanya itu, Pemprov Gorontalo dan pemkab/pemkot juga sepakat untuk memberikan pendampingan dalam rangka memperkuat kapasitas para petugas pajak daerah.
Pemprov dan pemkab/pemkot juga menyepakati cost sharing untuk sarana prasarana pelayanan dan penegakan hukum di bidang perpajakan paling sedikit 5% dari penerimaan opsen PKB dan BBNKB.
Sebagaimana diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), opsen PKB, BBNKB, dan pajak MBLB mulai dipungut oleh pemda pada 5 Januari 2025.
Opsen PKB dan BBNKB adalah jenis pajak baru yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dengan tarif sebesar 66% dari besaran PKB dan BBNKB terutang, sedangkan opsen pajak MBLB adalah jenis pajak baru yang menjadi kewenangan provinsi dengan tarif sebesar 25% dari besaran pajak MBLB terutang. (sap)