Ilustrasi. Sejumlah wisatawan mancanegara berjalan di dermaga setibanya di Pelabuhan Banjar Nyuh Nusa Penida, Klungkung, Bali, Selasa (22/10/2024). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.
DENPASAR, DDTCNews - DPRD Bali menyoroti target penerimaan dari pungutan wisatawan asing (PWA) senilai Rp250 miliar sebagaimana diusullkan oleh Pemprov Bali dalam RAPBD 2025.
Menurut Fraksi PDIP, target penerimaan PWA pada 2025 seharusnya bisa mencapai Rp990 miliar dengan asumsi 6,6 juta wisatawan asing bakal berkunjung ke Bali pada tahun depan dan tarif PWA tetap senilai Rp150.000 per kunjungan turis asing.
"Fraksi PDIP mendorong target PWA dinaikkan menjadi lebih realistis sehingga memotivasi untuk dapat melakukan langkah-langkah lebih progresif," kata Anggota DPRD Bali Ni Made Usmantari, dikutip pada Minggu (27/10/2024).
Senada, Fraksi Gerindra-PSI menilai target penerimaan PWA juga bisa ditingkatkan sampai dengan Rp975 miliar. Sebab, Gerindra optimistis angka kunjungan wisatawan asing pada tahun depan bisa mencapai 6,5 juta orang.
Sementara itu, Sekda Bali Dewa Made Indra mengatakan pemprov masih perlu melakukan beragam penyesuaian mengingat PWA merupakan pungutan yang baru diterapkan pada 2024. Oleh karena itu, target PWA belum bisa dipasang terlalu tinggi.
"Pungutan ini sesuatu yang baru dan perlu disosialisasikan. Kami belum ketahui betul apa kondisi lapangan yang kita hadapi dan dikhawatirkan justru masih banyak persoalan," ujarnya seperti dilansir balipost.com.
Dewa menambahkan Pemprov Bali juga masih perlu menyempurnakan sistem pembayaran PWA. Sebab, kanal yang disediakan oleh BPD Bali masih belum bisa menerima pembayaran dari seluruh alat pembayaran nontunai.
"Masih banyak wisatawan yang harus transfer ke dolar AS baru dia bayar atau transfer dulu ke rupiah baru bayar. Jadi, belum bisa langsung. Sekarang BPD Bali terus mengembangkan kanal-kanal pembayarannya," tuturnya.
Pungutan wisatawan asing berlaku di Bali berdasarkan UU 15/2023 tentang Provinsi Bali dan Perda 6/2023. Dalam Pasal 5 Perda 6/2023, pungutan dikenakan terhadap wisatawan asing yang masuk ke Bali dari luar negeri atau dari wilayah lain di Indonesia.
Pungutan yang dikenakan terhadap wisatawan asing senilai Rp150.000 per orang. Tarif pungutan tersebut akan dievaluasi setidaknya setiap 3 tahun. (rig)