Ilustrasi.
TANGERANG SELATAN, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial DA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.
Tersangka DA selaku direktur PT GB ditengarai menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar pada periode Januari 2010 hingga Desember 2016.
"Berkas perkara atas tersangka DA sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) kepada Kejari Tangerang Selatan," tulis Kanwil DJP Banten dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (28/10/2024).
Pada 2010 hingga 2016, tersangka DA melalui PT GB diduga memakai faktur pajak dari perusahaan fiktif dan mengkreditkannya dalam SPT Masa PPN. Tindakan tersangka DA menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp511,27 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka DA terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebanyak 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Kanwil DJP Banten mengeklaim keberhasilan menangani tindak pidana perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar-aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, dan Kejari Tangerang Selatan.
Keberhasilan tersebut juga menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di Banten.
Penegakan hukum akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga mendukung upaya pengamanan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. (rig)