Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan menggelar kelas pajak terkait dengan tunggakan PPN secara online pada 30 September 2024. Kelas ini diikuti sebanyak 10 pengusaha kena pajak (PKP).
Asisten Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Penjaringan Kusumadewi mengatakan kelas pajak tersebut dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak badan PKP, sekaligus mendorong PKP membayar tunggakannya.
"Tunggakan pajak dapat diterbitkan karena keterlambatan pembayaran PPN dan pelaporan SPT Masa PPN. Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN dan batas waktu pembayaran ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (31/10/2024).
Kusumadewi menjelaskan Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. STP dapat diterbitkan salah satunya jika wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga.
Untuk diketahui, STP diterbitkan paling lama 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.
Selain itu, Kusumadewi juga menjelaskan tahapan penagihan pajak, seperti surat teguran, penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, penyitaan, pencegahan dan penyanderaan.
Dengan edukasi mengenai tunggakan pajak itu, dia juga berharap wajib pajak memahami dasar-dasar diterbitkannya STP dan dapat melakukan kewajiban pajak secara tepat waktu sehingga terhindar dari sanksi administrasi maupun denda.
Sebagai informasi, kelas pajak dilaksanakan pukul 09.00 hingga 11.00 WIB melalui aplikasi Zoom Meeting yang dihadiri 10 wajib pajak badan. Kelas pajak dibuka dan dipandu oleh Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Penjaringan Haryani Utami. (rig)