JAKARTA, DDTCNews – Terdapat 24.786 unit kendaraan yang telah melunasi pajak kendaraan bermotor dengan mengikuti program penghapusan denda atau pemutihan pajak yang diadakan oleh Pemprov Bengkulu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu Hadianto memandang animo dan kesadaran masyarakat cukup tinggi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan program pemutihan pajak.
"Hingga 9 Juni 2026, sebanyak 24.786 kendaraan roda dua dan roda empat telah memanfaatkan program tersebut," katanya, dikutip pada Selasa (16/6/2026).
Hadianto mengingatkan insentif pajak kendaraan tersebut berlaku mulai dari 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Artinya, masyarakat Bengkulu masih bisa memanfaatkan keringanan pajak kendaraan hingga 2,5 bulan ke depan.
Selama program insentif PKB berlangsung, wajib pajak bisa mendapatkan berbagai kemudahan. Contoh, bebas denda keterlambatan pembayaran PKB dan bebas tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya. Alhasil, beban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan menjadi lebih ringan.
"Program ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat," tutur Hadianto.
Dia pun mengimbau para wajib pajak untuk segera mendatangi kantor atau gerai Samsat untuk membayarkan PKB ataupun BBNKB tanpa dikenai denda.
Dari pelaksanaan program pemutihan pajak tersebut, pemprov telah memberikan keringanan kepada masyarakat berupa penghapusan denda PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan total mencapai Rp23,38 miliar.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah memanfaatkan kesempatan ini dan turut berkontribusi dalam pembangunan Bengkulu," ujarnya. (rig)
