PENAGIHAN PAJAK

Tak Mau Bayar Pajak, Pengusaha Minuman Disandera DJP di Rutan Ponorogo

Redaksi DDTCNews
Kamis, 27 Februari 2020 | 12.00 WIB
Tak Mau Bayar Pajak, Pengusaha Minuman Disandera DJP di Rutan Ponorogo

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews—KPP Pratama Madiun menyandera seorang pengusaha minuman nonalkohol berinisial L asal Dolopo, Kabupaten Madiun di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Ponorogo.

Kepala Kanwil DJP Jatim II Lusiani mengatakan L memiliki tanggungan pajak senilai Rp3,29 miliar. Tunggakan ini berdasarkan data kewajiban membayar pajak tahun 2013 dan 2014. Adapun pemeriksaannya dilaksanakan pada 2017.

“Kami menyandera WP berinisial L setelah melalui proses panjang. Sekarang L sudah dititipkan di Rutan Ponorogo,” jelas Lusiani saat konfrensi Pers di Kanwil DJP Jatim II, Rabu (26/2/2020).

Dalam penyanderaan atau gijzeling itu, lanjut Lusiani, Kanwil DJP Jatim II dan KPP Pratama Madiun dibantu tim Korwas PPNS Polda Jatim. Dia juga mengklaim DJP sudah melakukan penagihan secara persuasif terhadap L.

Sayang, penagihan secara persuasif itu tidak membuahkan hasil. Selain itu, lanjut Lusiani, tak ada inisiatif dari L untuk memenuhi kewajibannya. Dengan segala pertimbangan itu, DJP lantas melakukan penyanderaan terhadap L.

Penyanderaan L ini sudah memilik hukum tetap dan sesuai dengan UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, di mana gijzeling dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memiliki tanggungan hutang pajak minimal Rp100 juta.

“Buktinya saat digelar aset rising dan sertifikatnya mau disita tidak mau. Malah ngaku akan menjual aset-asetnya sendiri. Tapi, hingga turun surat penyanderaan dari Kementrian Keuangan Kemenkeu hingga disandera hari ini,” tegas Lusiani.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen dan Penyidikan Kanwil DJP Jatim II Irwan menegaskan penyanderaan L hanya akan dilakukan selama 6 bulan ke depan. Adapun penyanderaan bukan masuk pada hukum pidana maupun perdata.

“Kalau yang bersangkutan sudah melunasi tanggungan pajaknya akan dikeluarkan pada saat itu juga. Meski belum 6 bulan,” tutur Irwan.

Namun, lanjutnya, jika masih belum juga membayar pada masa penyanderaan, maka akan dilakukan masa perpanjangan selama 6 bulan. Penyanderaannya pun akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

“Selama proses penyelidikan dan pemeriksaan, kami melihat wajib pajak L ini memiliki kemampuan untuk melunasi pajaknya. Namun, L tidak mau melunasi dan tidak punya itikad untuk membayar pajak sebagai kewajibannya itu,” ujar Irwan dilansir dari Beritajatim. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.