Ilustrasi. (DDTCNews)
JAMBI, DDTCNews—Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi menyebutkan empat dari 12 pelaku usaha yang menunggak pajak, kini sudah membayar atau melunasi pajaknya.
Kepala BPPRD Kota Jambi Subhi mengakui pelaku usaha memang agak sulit untuk ditagih mengenai pembayaran pajak. Namun setelah didesak dan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, wajib pajak mulai membayar dan melunasi.
“Yang bayar hari itu juga ada 1 pelaku usaha. Kemudian hari berikutnya ada 3 pelaku usaha. Memang mereka ini kalau kita panggil ada tidak acuh, giliran dipanggil oleh KPK barulah,” tuturnya dikutip Senin (24/8/2020).
Subhi menegaskan pelaku usaha yang menunggak pajak tidak akan diberikan pengampunan pajak. Fasilitas yang diberikan pemkot, lanjutnya, hanya sekadar pengampunan denda dan penjadwalan pembayaran.
Dia menambahkan total nilai tunggakan pajak dari 12 pelaku usaha tersebut mencapai lebih dari Rp3 miliar. “Satu pelaku usaha ada yang menunggak Rp1 miliar, selebihnya ada yang ratusan dan puluhan juta,” tambahnya.
Lebih lanjut, Subhi enggan membeberkan nama pelaku usaha yang menunggak tersebut. Dia hanya menyebutkan pelaku usaha bergerak di bidang perhotelen dan restoran yang berada di kawasan pasar maupun kawasan Sipin.
Sementara itu, Koordinator Komisi II DPRD Kota Jambi, MA Fauzi mengatakan DPRD mendukung langkah yang dilakukan KPK. Dia berharap Langkah yang diambil KPK tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha.
"Kita dukung langkah yang dilakukan KPK, nanti juga akan kita tindaklanjuti melalui komisi II," tuturnya seperti dilansir Jambi-Independent. (rig)