Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj)
BANGKALAN, DDTCNews - Pemkab Bangkalan, Jawa Timur, menginisiasi program biaya berlanggan untuk retribusi parkir dalam rangka mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pungutan parkir.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Kendaraan Umum Dishub Bangkalan Ariek Moein mengatakan program biaya berlanggan parkir itu dirumuskan agar setoran retribusi menjadi lebih tertib.
Dengan demikian, pemilik kendaraan bermotor tidak perlu membayar biaya retribusi kepada juru parkir. "Saat ini sedang dilakukan pengkajian. Kalau tidak ada kendala Insya Allah 2021 akan direalisasikan," katanya seperti dikutip Senin (24/8/2020).
Ariek sedikit membeberkan rencana penertiban setoran retribusi parkir melalui biaya berlangganan untuk parkir di bahu atau pinggir jalan. Masyarakat yang memiliki kendaraan berdomisili di Kabupaten Bangkalan akan dikenakan biaya berlangganan parkir pinggir jalan.
Menurut rencana, pungutan biaya berlangganan tersebut akan menjadi salah satu komponen dari pembayaran pajak kendaraaan bermotor (PKB) di Kabupaten Bangkalan.Â
Menurutnya, dari semua daerah di Pulau Madura, tinggal Bangkalan yang belum menerapkan biaya berlangganan parkir untuk memastikan setoran retribusi sampai ke kas daerah.
Ariek menyebut sistem biaya berlangganan ini diharapkan dapat meminimalkan kebocoran PAD dari retribusi parkir. Karena itu, sejumlah perubahan akan dibuat pemkab untuk menyesuaikan peran juru parkir yang selama ini menjadi garda terdepan pemungutan retribusi parkir di Bangkalan.
Peran juru parkir kedepannya tidak akan memungut retribusi parkir pinggir jalan. Pemkab akan menggeser peran juru parkir menjadi penjaga area parkir di bahu atau pinggir jalan dan memiliki kontrak kerja dengan Dishub bangkalan.
"Petugas parkir ini akan diangkat dan diberhentikan oleh Dishub," imbuh Ariek seperti dilansir jatimtimes.com. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.