Warga mengantre di mal pelayanan publik. (Foto: mpp.sidoarjokab.go.id)
SIDOARJO, DDTCNews - Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur, meresmikan mini mal pelayanan publik yang menyatukan seluruh proses perizinan dan pembayaran pajak pemerintah pusat dan daerah.
Plh. Bupati Sidoarjo Ahmad Zaini mengatakan pelayanan dalam mini mal pelayanan publik dapat melayani seluruh perizinan usaha. Selain itu, pembayaran pajak pusat dan daerah juga bisa dilayani.
"Mini mal pelayanan publik telah melayani pelayanan perizinan dan nonperizinan oleh DPMPTSP Sidoarjo, pelayanan dukcapil oleh Dispenduk Capil Sidoarjo, pelayanan pajak oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah dan KPP Pajak Pratama Sidoarjo Barat," katanya seperti dikutip Jumat (11/9/2020).
Ahmad menambahkan pelayanan dalam mini mal pelayanan publik tidak hanya seputar pengurusan perizinan dan pembayaran pajak. Pelayanan satu atap ini juga menawarkan pelayanan perbankan, layanan SIM dan STNK dan pelayanan pembuatan paspor oleh Ditjen Imigrasi.
Pada masa pandemi Covid-19, Pemkab Sidoarjo melakukan pembatasan pelayanan untuk setiap gerai maksimal 25 orang per hari. Model pelayanan ini ikut menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.
"Pemanfaatan aplikasi online terintegrasi, ruang layanan prioritas masyarakat, jalur khusus bagi disabilitas, tempat ramah anak dan pojok ASI juga ada di sini," ungkap Ahmad.
Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa mengapresiasi mulai beroperasinya mini mal pelayanan publik.
Menurutnya, mini mal pelayanan publik merupakan bentuk sinergi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kadar pelayanan kepada masyarakat.
"Ini [mini mall pelayanan publik] memberikan nuansa baru dan pemikiran-pemikiran yang berbeda yang berorientasi pada hasil terutama dalam pelayanan publik," terangnya seperit dilansir beritajatim.com. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.