KOTA AMBON

Setoran PAD Baru 50%, Kota Ini Terus Kejar Target

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 29 September 2020 | 09.56 WIB
Setoran PAD Baru 50%, Kota Ini Terus Kejar Target

Lanskap Kota Ambon tampak dari udara. (Foto: https://kwriu.kemdikbud.go.id)

AMBON, DDTCNews -- Pendapatan Asli Daerah Kota Ambon, Maluku, dari sektor pajak dan retribusi turun selama pandemi Covid-19. Hal ini dipicu banyaknya tempat usaha yang tutup karena sepi pengunjung selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kota Ambon

Kepala Bidang Pengelola Pajak dan Retribusi Badan Pendapatan dan Retribusi (BPRD) Richard Engko mengatakan kendati banyak tempat usaha yang beroperasi kembali, pemberlakuan PSBB membuat tidak banyak pengunjung yang datang. Di sisi lain, tempat hiburan juga masih ditutup.

“Sampai dengan hari ini kantong PAD pajak dan retribusi masih mencapai 50% dari target di akhir triwulan III, kalau keadaan normal harusnya seperti ini katong bisa mencapai 80%, cuma karena ini keadaan pandemi akhirnya seperti ini,” ujar Richard, di Balai kota Ambon, Jumat (25/09/2020)

Terhitung sampai 23 September 2020, sambungnya, BPRD mencatat pendapatan pajak dan retribusi baru mencapai Rp60,9 miliar. Richard menyebut apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya  pada triwulan yang sama pendapatan dari pajak dan retribusi telah mencapai Rp97 miliar.

Ia menyatakan pandemi covid-19 sangat memengaruhi rutinitas masyarakat mengalami dan menimbulkan berbagai dampak negatif. Dampak negatif tersebut salah satunya dari sektor ekonomi, dan banyak pengusaha harus menutup tempat usahanya karena sepi.

Hal tersebut tentu membuat pendapatan pajak dan retribusi pemerintah kota Ambon turun drastis. Pasalnya, operasional pelaku usaha yang terganggu membuat transaksi dengan pelanggan minim dan otomatis pajak yang harus dibayarkan kecil.

Kendati pendapatan menurun, Pemerintah Kota Ambon tetap berupaya memberikan stimulus kepada masyarakat. Hal ini ditujukan untuk membantu mengurangi beban masyarakat di tengah pandemic Covid-19.

Richard menjelaskan Pemkot Ambon menghapus denda dan menunda pembayaran pajak dan retribusi tertentu sampai dengan bulan Desember 2020. Seperti dilansir radiodms.com, keringanan pajak tersebut diberikan untuk pelaku usaha hotel, restoran dan tempat-tempat hiburan. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.