NUSA TENGGARA TIMUR

KPP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Lebih Awal, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 05 Januari 2021 | 15.15 WIB
KPP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Lebih Awal, Ini Sebabnya

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUPANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan untuk tahun pajak 2020 lebih awal. 

Kepala KPP Pratama Kupang M. Luqman Hakim mengatakan sudah terdapat 18 wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan pada pekan pertama Januari 2021 ini. Menurutnya, seluruh laporan pajak tersebut disampaikan melalui saluran e-filing.

"Ayo laporkan SPT Tahunan anda sekarang, tidak perlu ditunda lagi karena lebih awal lebih nyaman," katanya, dikutip Selasa (5/1/2021).

Luqman menyampaikan agenda rutin tahunan menyampaikan SPT tahun pajak 2020 sudah bisa dilakukan mulai 1 Januari 2021. Dia menyatakan wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai dengan 31 Maret 2021 untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Untuk wajib pajak badan, tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan paling lambat dilaporkan pada 30 April 2021. Bila SPT Tahunan dilaporkan melewati tenggat yang telah ditentukan maka sanksi administratif akan dikenakan kepada wajib pajak.

Untuk itu, ia mengajak wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Kupang segera menyampaikan laporan SPT Tahunannya. Menurutnya, sistem DJP melalui e-filing sangat memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan pajak tahunan.

Selain itu, pilihan lapor SPT secara daring masih menjadi rekomendasi utama otoritas dalam situasi pandemi Covid-19. Melalui lapor SPT secara online, wajib pajak dapat menghindari kerumunan di kantor pajak dalam pelaporan SPT Tahunan.

"Lapor online saja untuk mencegah Covid-19. Kalau belum punya EFIN bisa langsung minta melalui layanan live chat via WhatsApp atau e-mail," sebut Luqman seperti dilansir Pos Kupang.

KPP Pratama Kupang membuka beberapa saluran pelayanan kepada wajib pajak perihal pelaporan SPT Tahunan 2021. Layanan daring tersebut antara lain melalui nomor WhatsApp 082145150934 / 082145150924 untuk pelaporan SPT dan permohonan lainnya.

Nomor layanan 082145008327 / 082145008315 untuk administrasi NPWP dan PKP dan melalui 081246108339 / 081246108357 untuk Konsultasi Helpdesk. Selain itu, wajib pajak bisa menggunakan layanan email di alamat [email protected] atau melalui pos di alamat Jl Palapa No. 8 Oebobo, Kota Kupang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.