KABUPATEN SUKOHARJO

Hadapi PPKM Jawa-Bali, Pengusaha Minta Keringanan Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews
Selasa, 12 Januari 2021 | 11.30 WIB
Hadapi PPKM Jawa-Bali, Pengusaha Minta Keringanan Pajak Daerah

Petugas kesehatan melakukan tes cepat antigen di sebuah restoran. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

SUKOHARJO, DDTCNews – Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Sukoharjo, Jawa Tengah meminta keringanan pajak untuk menghadapi dampak pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 11-25 Januari 2021.

Ketua PHRI Sukoharjo Oma Nuryanto berharap Pemkab Sukoharjo memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha hotel dan restoran hingga Januari 2021 lantaran dampak PPKM sangat memengaruhi bisnis, terutama untuk restoran yang harus tutup pada pukul 19.00 WIB.

"Malam hari menjadi waktu paling ramai untuk restoran. Pengunjung malam hari lebih banyak ketimbang siang hari," katanya, dikutip Selasa (12/1/2021).

Oma menuturkan pembatasan jam operasional secara langsung akan menggerus pendapatan. Selain itu, pelaku usaha restoran banyak beroperasi di wilayah Soloraya dengan beragam ukuran bisnis skala kecil, menengah, hingga bisnis restoran skala besar.

Untuk itu, dukungan kebijakan pemda berupa keringanan pajak akan menolong pelaku usaha tetap mempertahankan bisnis pada periode PPKM, tak terkecuali pelaku usaha hotel yang turut terdampak PPKM.

Menurut Oma, tak menutup kemungkinan akan ada skema bisnis dengan pengurangan jam kerja karyawan akan ditempuh pelaku usaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atau karyawan yang dirumahkan.

"Kalau bisa ada kebijakan serupa saat awal masa pandemi Covid-10. Jika tak ada bantuan dari pemerintah, usaha kami bakal sia-sia," ujarnya.

Oma menambahkan pada masa awal pandemi Covid-19, Pemkab Sukoharjo mengeluarkan beberapa kebijakan insentif pajak daerah seperti relaksasi pajak hotel, restoran, parkir, hingga PBB-P2. Kebijakan tersebut hanya berlaku pada 2020.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) RM Suseno Wijayanto mengatakan pemkab akan mengkaji terkait dengan insentif pajak 2021. Menurutnya, insentif memerlukan kajian mendalam karena berpotensi menggerus pendapatan asli daerah (PAD).

"Pemerintah masih melakukan kajian mendalam terkait kebijakan dispensasi fiskal karena akan memengaruhi pemasukan PAD," tuturnya seperti dilansir solopos.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.