Ilustrasi DBH Pajak. (DJPK Kemenkeu)
SERANG, DDTCNews – Sebanyak 3 pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Banten yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, dan Pemkab Pandeglang menolak tawaran pendepositoan dana bagi hasil (DBH) pajak pada Bank Banten.
Pemkab Pandeglang bahkan meminta kepada Direksi Bank Banten untuk segera mencairkan DBH Pajak yang menjadi hak Pemkab Banten. Kepala Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang Iskandar mengaku sangat berhati-hati dalam mengelola dana itu.
"Jelaslah kami menolak tawaran itu karena jika kami paksakan mendepositokan dana DBH Pajak itu, kami takut di suatu hari nanti terjadi sesuatu yang tidak kami inginkan. Untuk itu kami sangat berhati-hati mengelola dana tersebut," ujarnya, dikutip pada Rabu (20/1/2021).
Iskandar menyatakan Pemkab Pandeglang menolak tawaran tersebut karena Pemkab Pandeglang tidak bisa sembarangan memutuskan penempatan dana. Bagaimanapun, DBH pajak tersebut merupakan piutang yang seharusnya dicairkan.
“Kami kan punya aturan. Tentu dalam aturan itu juga ada syarat jika mau menyimpan uang untuk didepositokan, yang pertama syaratnya di bank umum dan ada jaminan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," imbuhnya.
Selain ketentuan tersebut, bank yang menjadi tempat penempatan deposito dari dana milik pemda seharusnya adalah bank yang sehat, bukan bank yang sedang mengalami permasalahan finansial.
"Ini saya ngomongin bukan Bank Banten ya, tapi bank secara umum. Kalau APBD Kabupaten Pandeglang ingin didepositokan, tentu pertimbangan utama adalah bank itu sehat," ujar Iskandar, seperti dilansir pikiran-rakyat.com.
Selain faktor kesehatan perbankan tempat penempatan deposito, Iskandar mengatakan Pemkab Pandeglang juga sama sekali tidak memiliki rencana untuk mendepositokan kas daerah pada Bank Banten. Dana dari DBH Pajak rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja daerah. (kaw)