KOTA SEMARANG

Asyik, Pemkot Gelar Undian Berhadiah Bagi Pembayar Pajak Restoran

Redaksi DDTCNews
Rabu, 14 April 2021 | 10.45 WIB
Asyik, Pemkot Gelar Undian Berhadiah Bagi Pembayar Pajak Restoran

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang mengadakan undian berhadiah dengan tema “Makan Kenyang 474 Dapat Hadiah” sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam membayar pajak, terutama pajak restoran.

Plh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Widoyono mengatakan masyarakat berkesempatan memenangkan undian berhadiah di antaranya 10 kulkas, 10 smart TV32 inch, dan 10 LED TV24 inch.

“Program ini digelar sejak 15 April - 15 Mei 2021. Program ini berlaku di 474 restoran/rumah makan dan sejenisnya. Jumlah 474 ini sesuai dengan HUT Kota Semarang yakni ke-474,” katanya, dikutip Rabu (14/4/2021).

Untuk dapat mengikuti undian berhadiah tersebut, warga dapat menukarkan nota transaksi dari rumah makan dan usaha sejenis yang telah ditunjuk dengan kupon undian. Caranya, warga cukup mengirim foto nota melalui Whatsapp Bapenda dengan nomor 08112980801.

Informasi mengenai pengiriman juga bisa diakses melalui digital kode QR di restoran. “Pastikan untuk mendapat notifikasi balasan kupon undian, setelah mengirimkan bukti nota lewat Whatsapp. Pengiriman paling lambat pada 17 Mei 2021,” tutur Widoyono.

Seperti dilansir suaramerdeka.com, program undian tersebut diluncurkan sebagai bentuk apresiasi pemkot kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam penerimaan pajak daerah. Selama ini, sumbangan penerimaan daerah dari pajak restoran tidaklah kecil.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Kota Semarang Elly Asmara menuturkan pemkot menargetkan penerimaan dari pajak restoran mencapai Rp249 miliar tahun ini, atau naik dua kali lipat dari target tahun lalu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Mochamad Nezar Gribaldy
baru saja
Langkah yang bagus dilakukan oleh pemkot semarang, memberikan hadiah kepada wajib pajak yang telah membayar pajak sebagai apresiasi