Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dalam salah satu acara beberapa waktu lalu. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 7 Juni hingga 30 Juni 2021.(Foto: Istimewa)
PADANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 7 Juni hingga 30 Juni 2021.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan insentif PKB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat No.17 Tahun 2021. Mahyeldi berharap masyarakat Sumatera Barat memanfaatkan momentum pemutihan pajak ini.
"Peraturan ini berlaku mulai dari tanggal 7 Juni hingga 30 Juni mendatang. Diharapkan kepada seluruh warga Sumbar agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," kata Mahyeldi, Jumat (4/6/2021).
Pergub tersebut terbagi dalam beberapa pasal. Secara garis besar pergub tersebut menyatakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB berlaku terhadap wajib pajak yang belum membayar PKB.
Adapun penghapusan sanksi administratif itu diberikan sebesar 100% dari jumlah sanksi yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Penghapusan sanksi administratif sebesar 100% tersebut diberikan kepada dua pihak. Pertama, wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB lewat dari tanggal jatuh tempo. Kedua, wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB mutasi masuk melewati batas waktu fiskal.
Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB ini berlaku selama 1 bulan terhitung sejak 7 Juni 2021 sampai dengan 30 Juni 2021. Penghapusan sanksi administratif ini diselenggarakan pada semua pelayanan Samsat.
Melansir harianhaluan.com, dalam hal pembayaran yang dilakukan wajib pajak melampaui batas waktu pelaksanaan pemutihan, maka wajib pajak dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.