PROVINSI JAWA BARAT

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Yuk, Manfaatkan Triple Untung Plus

Redaksi DDTCNews
Kamis, 12 Agustus 2021 | 13.30 WIB
Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Yuk, Manfaatkan Triple Untung Plus

Ilustrasi.

SUBANG, DDTCNews - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Bapenda Jawa Barat wilayah Kabupaten Subang menyebutkan ratusan ribu objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam status menunggak.

Kepala P3DW Kabupaten Subang Lovita Adriana mengatakan sebanyak 120.000 kendaraan belum membayar pajak tahunan dan masuk kategori kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan tunggakan pajak.

"Antara lain seperti kendaraannya rusak, kendaraan hilang tetapi belum lapor polisi, kendaraan pindah tangan, pemilik kendaraan belum memiliki uang untuk membayar pajak dan lain-lain," katanya, dikutip pada Kamis (12/8/2021).

Lovita menjelaskan total kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Subang mencapai 435.000 objek pajak. Sekitar 90% dari total kendaraan tersebut merupakan sepeda motor. Dia berharap pemilik kendaraan segera melunasi. Terlebih, ada program Triple Untung Plus.

Program pemberian insentif pajak kendaraan tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Insentif itu menjadi salah satu cara pemerintah daerah meringankan beban masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Untuk itu, P3DW mengimbau masyarakat memanfaatkan program insentif PKB. Dengan demikian, pemerintah daerah mendapatkan penerimaan dari pokok pajak dan masyarakat makin ringan dalam melaksanakan kewajiban pajak daerah.

"Triple Untung Plus yang baru diluncurkan Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat bisa membantu masyarakat pemilik kendaraan di Kabupaten Subang dalam meringankan beban pajak kendaraan bermotor yang nunggak hingga saat ini," tutur Lovita seperti dilansir patimbannews.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.