Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjalan di area pemakaman khusus Covid-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (15/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan percepatan penyelesaian 3 isu prioritas fiskal dan pajak daerah pada sisa waktu 2021 dan 2022.
Instruksi mengenai percepatan penyelesaian isu prioritas daerah tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta 49/2021. Adapun Ingub tersebut telah ditetapkan Anies pada 4 Agustus 2021.
"Daftar target capaian penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022 ... tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Ingub ini," demikian bunyi Diktum Kedua Ingub 49/2021, dikutip pada Sabtu (14/8/2021).
Mengenai isu fiskal dan pajak daerah, Anies menginstruksikan percepatan penetapan peraturan gubernur (Pergub) tentang susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) pemisahan fungsi kebijakan fiskal dan pajak dengan fungsi pemungutan pajak. Pergub ini ditargetkan selesai pada September 2021.
Kemudian, Anies memerintahkan kepada perangkat daerah agar segera menyelesaikan masterplan rencana kebijakan fiskal pendapatan daerah untuk pembangunan kota. Masterplan tersebut ditargetkan selesai pada Desember 2021.
Selanjutnya, Anies juga memerintahkan agar sensus atribut pajak dapat diselesaikan 100% pada Juni 2022.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, telah melaksanakan sensus atas 7 jenis objek pajak daerah terhitung sejak tahun lalu.
Pada tahun lalu, pendataan oleh Bapenda DKI Jakarta hanya dilakukan terhadap objek PBB. Tahun ini, objek-objek pajak yang melekat dengan objek PBB mulai dari objek pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, air tanah, dan reklame juga didata.
“[Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta] melaporkan ketercapaian penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022 … kepada gubernur setiap 2 minggu,” bunyi penggalan Diktum Ketiga Ingub 49/2021. (kaw)