PROVINSI RIAU

Bisa Beli Mobil Mewah Pakai Nomor Cantik, Tapi Ogah Bayar Pajak?

Dian Kurniati
Jumat, 10 September 2021 | 10.00 WIB
Bisa Beli Mobil Mewah Pakai Nomor Cantik, Tapi Ogah Bayar Pajak?

(Ilustrasi) Seorang petugas kepolisian memasang kertas penanda di atas barang bukti mobil saat rilis ungkap kasus di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/8/2021). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau akan menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada pemilik mobil mewah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Herman mengatakan ada sejumlah mobil mewah berpelat BM yang menunggak pajak. Menurutnya, penagihan itu menjadi salah satu upaya Bapenda untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.

"Kami pilah dulu agar tahu berapa banyak mobil mewah di Riau nunggak pajak. Kita pilah sesuai aturan yang berlaku," katanya, Kamis (9/9/2021).

Herman mengatakan Bapenda tengah melakukan penyisiran daftar kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Menurutnya, semua mobil tersebut akan dikelompokkan berdasarkan harga dan kapasitas mesin tertentu.

Pada pemilik mobil mewah yang menunggak pajak, Bapenda akan mencari alamatnya untuk dikirimi surat peringatan.

Selain itu, Bapenda juga berencana mengirim data mobil mewah penunggak pajak kepada Polda Riau. Menurutnya, Bapenda dapat bekerja sama dengan Polda Riau karena kebanyakan mobil mewah tersebut menggunakan nomor cantik.

"Ini juga bayarnya setiap tahun sesuai pesanan. Kadang kami heran juga, beli mobil mewah pakai nomor cantik bisa, tapi pajak tak bayar," ujarnya, dilansir riau1.com.

Herman berharap strategi itu efektif mendorong pemilik mobil mewah memenuhi kewajiban pajaknya. Apalagi, saat ini ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dapat dimanfaatkan.

Pemprov Riau memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban ekonomi masyarakat pada 9 Agustus hingga 9 November 2021. Peraturan Gubernur Riau No. 30/2021 mengatur pembebasan denda keterlambatan sebesar 100% sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya.

Insentif berlaku pada semua jenis kendaraan bermotor, baik roda 2, roda 3, maupun roda 4 yang dimiliki perorangan, swasta, dan instansi pemerintah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.