Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews - DPRD dan Pemprov Riau akan segera mengesahkan revisi perda pajak daerah. Klausul yang akan direvisi tersebut adalah terkait dengan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak Daerah Sugeng Pranoto mengatakan pembahasan mengenai revisi peraturan itu telah selesai. Salah satu poin krusial dalam raperda yakni pembebasan BBNKB.
"Akan digratiskan 100%. Apa saja kriteria kendaraan yang gratis itu akan diterangkan dalam pergub [peraturan gubernur]," katanya, dikutip pada Rabu (28/9/2021).
Sugeng menuturkan pembebasan BBNKB merupakan salah satu upaya pemprov untuk meringankan beban masyarakat. Dalam jangka panjang, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pada peraturan yang berlaku saat ini, gubernur dapat memberikan pembebasan atau diskon atas BBNKB atas kendaraan bermotor dengan payung hukum berupa pergub. Namun dengan Raperda Pajak Daerah, nantinya tidak akan ada lagi BBNKB yang harus dibayarkan masyarakat ketika melakukan mutasi kendaraan.
Raperda mengatur pembebasan BBNKB berlaku atas kendaraan perorangan dan perusahaan. Jika raperda disahkan, pembebasan BBNKB dinilai akan mendorong masyarakat yang memiliki kendaraan dari luar Riau melakukan mutasi menjadi berpelat BM.
“Setelahnya, kendaraan-kendaraan tersebut juga akan menjadi objek pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau,” ujar Sugeng.
Dia menambahkan pansus akan menyerahkan hasil kerjanya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D). Raperda itu kemudian bakal diteruskan kepada pimpinan DPRD untuk disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk disetujui.
"Kalau sudah disetujui, tinggal kami paripurnakan saja," tuturnya seperti dilansir halloriau.com. (rig)