KOTA SEMARANG

Kejar Penerimaan Pajak, Petugas Cek Langsung ke Pemilik Indekos

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 06 November 2021 | 10.00 WIB
Kejar Penerimaan Pajak, Petugas Cek Langsung ke Pemilik Indekos

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemkot Semarang, Jawa Tengah mulai melakukan pengawasan lapangan terhadap indekos atau rumah kost. Langka ini diambil untuk mengoptiamalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kos-kosan.

Kabid Pajak Daerah II Bapenda Elly Asmara mengatakan pihaknya kini tengah menggali potensi pajak rumah kos. Menurutnya, potensi penerimaan masih luas karena banyak rumah kos yang belum membayar pajak dengan patuh.

"Temuan di lapangan yang belum bayar pajak itu masih banyak. [Kepemilikan] lebih dari 10 kamar, jadi mulai 11 kamar itu wajib bayar pajak," katanya dikutip pada Sabtu (6/11/2021).

Elly menyampaikan Bapenda mulai aktif melakukan pengawasan lapangan terhadap indekos. Menurutnya, pemantauan berlaku pada rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 pintu.

Dia menjelaskan Bapenda tidak bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan pajak rumah kos. Komponen kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW ikut terlibat dalam kegiatan pengawasan langsung.

Pengawasan langsung di lapangan ini dilakukan sejalan dengan status PPKM level I yan berlaku di Kota Semarang. Bapenda memproyeksikan hunian rumah kos ikut meningkat seiring dengan pelonggaran level PPKM.

"RT dan RW ini yang paling dekat dan lebih mengetahui kondisi sekitar, jadi kita akan bekerjasama untuk mengetahui mana saja rumah kos yang wajib bayar pajak," ungkapnya.

Elly menambahkan pada saat ini basis pajak rumah kos di Kota Semarang sebanyak 600 rumah dan digabungkan dengan pungutan pajak hotel. Jumlah tersebut relatif kecil karena sekitar 20% dari total pemilik usaha yang memungut pajak hotel.
 
"Target kami tahun 2021 ini sekitar Rp194 miliar," imbuhnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.