KPP MADYA SURAKARTA

Punya Tunggakan Hingga Rp3 Miliar, Aset Wajib Pajak Disita DJP

Muhamad Wildan
Rabu, 01 Desember 2021 | 16.30 WIB
Punya Tunggakan Hingga Rp3 Miliar, Aset Wajib Pajak Disita DJP

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita aset milik wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak hingga Rp3 miliar.

Aset berupa kendaraan roda empat senilai Rp110 juta disita KPP Madya Surakarta sebagai bentuk penagihan aktif akibat wajib pajak yang tak kunjung melakukan pelunasan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan KPP memberikan dukungan penuh kepada juru sita dalam melakukan penagihan aktif. Namun, pendekatan edukatif dan persuasif tetap diutamakan.

"Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Surakarta lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar para wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya sesuai self assessment system," katanya, dikutip pada Rabu (1/12/2021).

Dalam 2 bulan terakhir ini, KPP Madya Surakarta telah melakukan 20 penyitaan. Penyitaan tersebut terkait dengan total tunggakan pajak senilai lebih dari Rp26 miliar. DJP menyita aset wajib pajak sebagai jaminan pelunasan piutang pajak, bukan dipindahtangankan.

Namun, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak beserta biaya penagihannya, aset yang disita akan akan dilelang melalui kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL).

Penyitaan aset diharapkan dapat menumbuhkan rasa keadilan di masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam hal melunasi tunggakan pajaknya. 

Untuk diketahui, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Haris
baru saja
Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi Utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Apabila Wajib Pajak tidak ingin penyitaan terjadi, tentunya Wajib Pajak harus segera melaporkan perpajakannya tanpa menunggak.