Ilustrasi.
GOWA, DDTCNews - Penggunaan SMS blast oleh Ditjen Pajak (DJP) ternyata cukup ampuh mendorong wajib pajak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). DJP memang mengirim pesan singkat melalui SMS secara serentak ke ribuan wajib pajak yang tercatat memiliki harta atau aset yang belum dilaporkan secara benar dan menyeluruh.
KP2KP Sungguminasa di Gowa, Sulawesi Selatan misalnya mulai kedatangan wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan ketertarikannya untuk ikut PPS. Seorang wajib yang mendatangi KP2KP Sungguminasa tersebut mengaku mengetahui PPS dari SMS yang diterimanya.
SMS yang dikirimkan berisi ajakan agar wajib pajak yang bersangkutan mengungkapkan hartanya melalui PPS. Isi pesan singkat yang dikirimkan DJP berisi, "Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mulai berlaku 1 Januari - 30 Juni 2022. Bukan sekedar pengampunan pajak, PPS adalah kesempatan. Info: pajak.go.id/PPS."
"PPS merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta," tulis KP2KP Sungguminasa dalam keterangan resmi DJP, Kamis (28/4/2022).
Sebagai informasi, SMS blast mengenai PPS ini dikirimkan kepada wajib pajak berdasarkan data yang diberikan langsung oleh account representative (AR). Adapun SMS blast ini dikirimkan ke nomor telepon wajib pajak yang terdaftar di database.
Bagi wajib pajak yang ingin mengikuti PPS disediakan help desk khusus PPS di KP2KP Sungguminasa. Selain itu, wajib pajak juga dapat mengakses tautan pajak.go.id/pps atau menghubungi saluran telepon resmi PPS 1500008. (sap)