Aset yang disita KPP Madya Surakarta. (foto: DJP)
SURAKARTA, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya surakarta menyita aset milik PT X di Sukoharjo. Aset yang disita berupa 1 unit truk dan 1 unit mobil milik wajib pajak dengan taksiran nilai Rp250 juta.
Dikutip dari siaran pers DJP, penyitaan terhadap aset ini dilakukan lantaran wajib pajak badan yang bersangkutan tak kunjung melunasi utang pajaknya senilai Rp3,4 miliar.
Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan tindakan penyitaan dilakukan karena wajib pajak tidak segera melunasi utang pajak melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Kebijakan dan prosedur ini sesuai dengan ketentuan UU 19/1997 jo. UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
"Penyitaan guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya," ujar Guntur, dilansir pajak.go.id, Sabtu (21/5/2022).
Sebelum prosedur penyitaan dilakukan, KPP Madya Surakarta telah melakukan tindakan penagihan persuasif terlebih dahulu untuk mendorong wajib pajak patuh. Penyitaan merupakan salah satu bagian dari tindakan penagihan pajak aktif apabila tindakan persuasif tidak berhasil mendorong wajib pajak melunasi utang pajaknya.
KPP Madya Surakarta berharap tindakan penyitaan ini dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak dan mendorong wajib pajak lainnya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan. (sap)