Ilustrasi.
SINGKAWANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas mengadakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) ke beberapa objek pajak untuk memastikan validitas data.
Pegawai KP2KP Sambas Abdurahim mengatakan tim KPDL melakukan wawancara secara langsung dengan wajib pajak maupun wakil wajib pajak yang berada di lokasi objek pajak. Setelah itu, data KPDL diisi melalui aplikasi tagging 70Z maps.
"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan basis data perpajakan Ditjen Pajak serta dalam rangka imbauan Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) bagi wajib pajak yang melakukan KMS," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (17/6/2022).
Dengan kegiatan pengumpulan data tersebut, Kepala KPP Pratama Singkawang Hendra juga berharap penggalian potensi wajib pajak sesuai dengan data yang diperoleh dari wajib pajak atau wakil wajib pajak yang ditemui, dapat berjalan optimal.
Dengan adanya kegiatan tersebut, KPP optimistis kualitas data perpajakan DJP dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan di wilayah Kabupaten Sambas dapat meningkat ke depannya.
Ketentuan mengenai KPDL diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 itu menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.
KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak
KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (rig)