PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Kanwil DJP Jatim II Catat 7.012 Wajib Pajak Ikut PPS

Redaksi DDTCNews
Selasa, 05 Juli 2022 | 08.28 WIB
Kanwil DJP Jatim II Catat 7.012 Wajib Pajak Ikut PPS

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dalam acara bertajuk Gotong Royong melalui Program Pengungkapan Sukarela,

SIDOARJO, DDTCNews – Sebanyak 7.012 wajib pajak di Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II berpartisipasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Berdasarkan pada keterangan resmi yang diterima DDTCNews, ada 2.160 surat keterangan untuk kebijakan I dan 6.233 surat keterangan dari kebijakan II. Setiap wajib pajak dapat mengikuti 2 kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari sekali.

“Kami sangat mengapresiasi kepada semua pihak, utamanya kepada seluruh wajib pajak yang telah sukarela mengikuti PPS ini. Semoga ke depan wajib pajak makin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakanya,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dikutip pada Selasa (5/7/2022).

Dia mengatakan keikutsertaan wajib pajak meningkat secara signifikan menjelang akhir periode PPS. Sesuai dengan pernyataan Menkeu Sri Mulyani, sambung Vita, pengawasan dan penegakan hukum akan dilaksanakan dengan berdasarkan basis data yang lebih kuat pasca-PPS.

Dengan demikian, wajib pajak diharapkan dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar.

“Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya pada saat roadshow dalam rangka sosialisasi PPS, tidak akan ada program pengampunan lagi setelah PPS berakhir. Dengan demikian, semua data yang diperoleh akan menjadi database DJP,” imbuhnya.

Adapun realisasi penerimaan PPh final dalam PPS pada Kanwil DJP Jawa Timur II tercatat senilai Rp1,25 triliun dengan jumlah nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak mencapai Rp12,567 triliun.

Adapun secara nasional, total penerimaan dari PPS senilai Rp61,01 triliun dari 247.918 wajib pajak. Total harta bersih yang diungkap senilai Rp594,82 triliun. ‘Mau Tahu Hasil Pelaksanaan PPS 2022? Simak Data dari Ditjen Pajak Ini’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.