KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Pertama di Indonesia! KPP Sita Saham Milik WP Gara-Gara Tunggak Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 12 Juli 2022 | 14.30 WIB
Pertama di Indonesia! KPP Sita Saham Milik WP Gara-Gara Tunggak Pajak

Petugas dari KPP Pratama Balikpapan Timur dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu saat prosesi penyitaan kepemilikan saham. (foto: DJP)

BALIKPAPAN, DDTCNews - KPP Pratama Balikpapan Timur, Kalimantan Timur menyita aset berupa kepemilikan saham atas nama penanggung pajak. Kegiatan penyitaan saham yang dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 23 Juni 2022 ini menjadi yang pertama kali terjadi di Indonesia. 

Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), KPP Pratama Balikpapan Timur menggandeng KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu untuk menyita total 400.000 lot saham dan 2 kupon Obligasi Negara Ritel (ORI) atas 7 Single Investor Identification (SID) milik 7 perusahaan dengan 6 penanggung pajak. Total nilai saham yang disita diperkirakan mencapai Rp251 miliar. 

"Total tunggakan dari ketujuh perusahaan mencapai Rp15 M. Sebelumnya sudah kami sampaikan surat teguran, surat paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya. Namun dari pihak wajib pajak tidak kooperatif dan tidak ada iktikad baik untuk melunasi tunggakan tersebut sehingga kami lanjutkan ke tahap penyitaan," tulis KPP Pratama Balikpapan Timur dalam keterangannya dilansir pajak.go.id, Selasa (12/7/2022). 

Prosesi penyitaan dihadiri oleh 3 orang perwakilan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku penyimpan efek dan disaksikan pejabat daerah setempat yang diwakili oleh Sekretaris Kelurahan Senayan. Sementara itu, dari pihak KPP Pratama Balikpapan Timur diwakili oleh Kepala Kantor dan dua orang Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

Sama halnya dengan penyitaan polis asuransi yang telah dilakukan Maret lalu, DJP melanjutkan, penyitaan atas kepemilikan saham ini juga menjadi yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Meskipun baru dilakukan pertama kali, proses penyitaan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Kegiatan penyitaan atas aset milik penanggung pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. 

Pasal 21 ayat (2) mengatur bahwa KPP berhak melakukan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak, di antaranya uang tunai, logam mulia, perhiasan, surat berharga, piutang, harta kekayaan yang tersimpan pada LJK sektor perbankan dan sektor perasuransian, serta penyertaan modal pada perusahaan lain.

"Tindakan represif berupa penyitaan semacam ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh," sambung KPP Pratama Balikpapan Timur. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.